Tim Tipidkor Polresta Mataram Melakukan Penggeledahan Ruang Kerja Kepala UPTD Pasar di Disperindag Kota Mataram

    Tim Tipidkor Polresta Mataram Melakukan Penggeledahan Ruang Kerja Kepala UPTD Pasar di Disperindag Kota Mataram
    Tim unit Tipidkor yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mataram mendatangi Kantor Disperindag Kota Mataram, (11/10)

    Mataram NTB - Sebagai tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram pada Jumat 07 Oktober 2022 lalu, tim Unit Tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram, Selasa (11/10).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram, didampingi Kanit Tipikor dan sejumlah tim Penyidik Tipidkor untuk menindak lanjutan peristiwa OTT atas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Disperindag Kota Mataram.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK usai kegiatan penggeledahan mengatakan, tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana pada OTT tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa timnya baru saja menggeledah ruangan kepala UPTD Pasar di Disperindag Kota Mataram untuk mengambil beberapa bukti berupa berkas-berkas yang barangkali ada kaitannya dengan peristiwa OTT.

    Berkas yang dikumpulkan tersebut akan di pelajari dan dianalisa oleh tim penyidik Tipidkor guna memperlengkap bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh terduga yang diamankan pada OTT tersebut.

    Seperti yang diberitakan media ini (10/10)  bahwa tim unit Tipidkor Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang dalam sebuah operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai 45 juta rupiah yang diduga  hasil melakukan tindak pidana korupsi .

    "Ke 4 terduga telah kami amankan untuk dimintai keterangannya, sementara 2 saksi korban dan 5 saksi lainnya sudah di mintai keteranganmya. Maka untuk memperjelas keterangan saksi maka  harus dikumpulkan alat bukti yang bisa mengarah dengan keterangan saksi, "jelasnya.

    Kadek menekankan, bahwa penggeledahan di Disperindag ini untuk mengumpulkan bukti-bukti apakah ke 4 terduga yang diamankan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya ini salah satu langkah agar bukti-bukti seperti yang ada dalam dugaan itu dapat terbukti.

    "Secara jelas belum bisa kami sampaikan, kami masih menyelidiki dan memeriksa baik terduga, para saksi maupun alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan masih dalam proses analisa tim tipidkor, "pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Ampenan Hadiri Pembukaan Seleksi...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polsek Ampenan Berika Pengamanan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar